29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

Tembakau Gorila Beredar di Wonogiri

Polisi Bekuk Empat Orang, Dua Diantaranya Kakak Adik

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Peredaran tembakau gorila ternyata tidak hanya di Kota Kota besar namun juga sudah sampai di daerah pinggiran, seperti Wonogiri.

Faktanya, Satres Narkoba Polres baru saja berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat tindak pidana pelanggaran UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dari empat orang itu, dua diantaranya kakak beradik semua berstatus mahasiswa PT Swasta di Sukoharjo dan di Surakarta.

Kapolres AKBP Robertho Pardede SH.MIK didampingi Wakapolres AKP A. Aidil Fitri SE, Kasatres Narkoba AKP Suharjo SE dan Kasubag Humas AKP Haryanto SH menjelaskan, kedua kakak beradik itu masing masing berinisial KD (21th) dan dan RYP (22th)

“Saya kira tembakau gorila itu hanya ada di perkotaan. Dulu awalnya kan di Surabaya dan Jakarta. Ternyata sampai di Wonogiri juga,” kata Kapolres Senin (15/8) di lobi Mapolres Wonogiri, dengan nada heran.

Dijelaskan, kakak beradik itu masih aktif sebagai mahasiswa. KD tinggal di Klaten sebagai mahasiswa PT swasta di Surakarta. Sedangkan RYP tinggal di Wonogiri, status Mahasiswa swasta di Sukoharjo.

Keduanya ditangkap bergantian. Kakanya tertangkap di halte Agraria dan sedangkan adiknya di rumahnya.

Keduanya terbukti menyimpan barang bukti tembakau gorila. Pengakuannya ganja sintetis itu didapatkan secara on line. Harga Rp 600 ribu untuk dua paket. Masing masing paket seberat 7,6 gram.

Sedangkan barang bukti pada RYP ada tembakau gorila dalam tiga paket plastik klip. Yakni seberat 4,39 gram, 1,07 gram dan satu linting 0,27 gram. Ada barang buki lain adalah 13 HP berbagai jenis.

Menurut pengakuannya, kakak beradik itu baru enam bulan mengenal “makanan syetan” itu. Awalnya coba-coba untuk sendiri. Kemudian menjualnya jika ada yang mau atau ada pesanan.

“Ini yang pertama kasus tembakau gorila di Wonogiri, yang mencoba jual psikotropika. Untuk pemasaran masih kita kembangkan, ada kemungkinan yang lain,” kata Kapolres.

Dijelaskan, tembakau gorila adalah ganja sintetis. Bahan bakunya tembakau kering yang disemprot dengan ganja sintetis. Bahayanya reaksi tembakau sangat cepat. Dalam dua sampai tiga kali hisap, sudah “fly”.

Rasanya, jika sudah “masuk” tubuh terasa seperti ditimpuk atau ditindah hewan gorila. Namun durasi fly-nya, hanya berlangsung kurang dari 30 menit. Berbeda dengan ganja yang reaksinya lebih dari satu jam.

Terungkapnya, kedua mahasiwa itu, awalnya Satres Narkoba menangkap AAS (22th) di sekitar terminal Ngadirojo. Bermula, polisi mendapatkan kabar di sekitara terminal dan pasar Ngadirojo sering ada transaksi narkotitka. Untuk itu polisi menyelidiki. Berhasil menangkap AAS. Hasil penggeledahan didapati satu butir pil atau obat psikotropika jenis klonazepam merk riklona dalam kemasan aluminium hijau, HP Mitto, tas mini, dan uang Rp 35 ribu.

Dalam penyelidikan, warga Desa Ngadirojo Kidul itu mengaku disuruh menjual oleh BS (21th) warga Pokoh Kidul Wonogiri Kota. Atas nyanyian itu, BS ditangkap Rabu (10/1) di Dusunb Jurug Desa Pokoh Kidul Kecamatan Wonogiri Kota.

Barang buktinya, psikotropika golongan IV. Dia telah menjual empat butir, yang belum terjual satu butir.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua kakak beradik KD dan RYP diancam maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AAS dan BS maksimal 5 tahun pidana penjara.

Narkotika bukan tanaman, masuk ke goilongan 1. Gorilanya dapat dari pengakuan tersangka membeli lewat on line, bisa masuk. Tembakau gorila, kita berhasil ungkap.

Dikonfirmasi para jurnalis, KD dan RYP mengaku hanya coba-coba. “Ya memang itu milik saya. Saya hanya coba-coba. Pusing kalau mengonsumsi itu,” kata KD didampingi adiknya. (bgs/saf)



Popular

LAINNYA

Terkini