30.6 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

Terus Dikembangkan, Polisi Memburu Pelaku Lain dan Pembelinya

Lima Pencuri Kayu Sonokeling Dibekuk

JATENGPOD.CO.ID, WONOGIRI -Janji Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede SH.MIK untuk memberantas tindak pidana pembalakan liar (illegal loging) dipenuhinya.

Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wonogiri , kemarin, berhasi mengamankan lima orang yang diduga terlibat aksi pembalakan liar, di hutan negara di Wilayah Kecamatan Giriwoyo dan Kecamatan Baturetno.

Mereka adalah berinisial Tuk (67) penebang dan Pur (42) supir keduanya warga di Sumberejo, Desa Selomarto Kecamatan Giriwoyo Kabuaten Wonogiri. Keduanya terindikasi mencuri kayu di Hutan Gunung Payung wilayah Kecamatan Baturetno Senin (15/1) lalu. Mereka tertangkap di Jl Raya Solo – Pacitan, tepatnya di Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno.

Kronologis, anggota Polsek Giriwoyo melaksanakan patroli rutin. Ketika itu mendapat laporan, ada sebuah mobil cerry pic up AD 1865 QG mengangkut 17 batang Sonokeling. Dikabarkan, kayu Sonokeling itu adalah kayu hasil hutan milik negara/ pemerintah.
“Setelah dikejar anggota Polsek, diketahui  bahwa kayu itu tidak dilengkapi ijin pnebangan. Ternyata kayu itu diakui dari hutan negara,” kata Kapolres Wonogiri melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH.MH.

Di tempat kejadian perkara yang berbeda, dan pada waktu lain, Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku lain yang diduga juga terlibat pembalakan liar.
Yaitu berinisial Mah (40) warga desa Bumiharjo Kecamatan Giriwoyo (penebang) dan Mohammad Votoh (30) alamat Selomarto Giriwoyo (penebang). Keduanya terbukti menyimpan kayu hutan negara 19 potong.  kayu milik perhutani. Kayu itu dalam penguasaan keduanya.

Nyanyian dari keempat orang tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang lagi. Yaitu Suk (47) alamat Sumberejo Kecamatan Giriwoyo. Suk dituduh mencuri kayu Sonokeling di hutan negara di wilayah Gunung Tlogo Mardido Kecamatan Giriwoyo. “Ada delapan potong kayu Sonokeling kita amankan dari Suk,” kata Kasatreskrim.

Kelima pelaku telah diamankan untuk penyidikan. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan. Antara lain, pihak kepolisian telah melakukan lidik ke lokasi penebangan dan wilayah pemasaran. Dimungkinkan masih ada pelaku lain, yang pernah melakukan pencurian kayu. Pasalnya menurut Kasatreskrim, tidak mungkin masyarakat berani mencuri kayu hutan negara, jika tidak ada pemakai atau pembelinya.

“Apakah perorangan atau industri? Itu yang sedang kita selidiki,” katanya. (bgs/saf)



Popular

LAINNYA

Terkini