30 C
Semarang
Minggu, 20 April 2025

Puluhan Ribu Paspor Fiktif Diduga Libatkan Petugas Imigrasi

JATENGPOS.CO.ID, CILACAP – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menelusuri temuan akun fiktif pemohon paspor dalam jaringan (daring/online) di provinsi itu.

“Di Jawa Tengah ini memang ada indikasi, ada beberapa petugas yang terlibat. Oleh karena itu, sekarang dalam rangka proses pendalaman dan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Ramli HS di Cilacap, Jumat.

Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 Tingkat Jawa Tengah di halaman Pendopo Wijayakusuma, Kabupaten Cilacap.

Menurut dia, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus akun fiktif pemohon paspor daring tersebut.

“Ini (permohonan paspor daring, red.) inovasi yang kami lakukan dalam rangka untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan Keimigrasian itu memang betul-betul serius,” katanya.

Ia mengatakan bukan hanya orang luar yang mengganggu sistem Keimigrasian, tetapi juga orang dalam, yakni petugas atau pejabat Keimigrasian sehingga akan dilakukan penegakan hukum.

Dia mengakui dari temuan sekitar 72.000 akun fiktif pemohon paspor daring secara nasional, temuan di Jawa Tengah tidak sampai 1.000 akun.

“Ini sudah kami telusuri dan oknum-oknumnya sudah kami lakukan pemeriksaan awal di Kantor Imigrasi Semarang. Mungkin minggu depan akan kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, ada satu orang oknum pegawai Imigrasi yang terlibat dan ada pula yang menggunakan akun atas nama orang lain.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya indikasi praktik percaloan dalam kasus akun fiktif tersebut, Ramli mengatakan hal itu masih didalami.

“Jadi, kalau memang ada indikasi untuk kepentingan keuntungan pribadi, ya kami tidak segan-segan (melakukan penegakan hukum). Ini sudah menjadi komitmen dari petinggi kami, baik Pak Menteri Hukum dan HAM maupun Direktur Jenderal Imigrasi,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya melakukan penegakan hukum bukan hanya terhadap pelanggaran regulasi Imigrasi, petugas yang melanggar etika juga akan ditindak.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan dari temuan hampir 1.000 akun palsu di Jawa Tengah, hal itu berdasarkan hasil penyelisikan khusus di Kantor Imigrasi Semarang dan sekitarnya.

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Terkait dengan hal itu, saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman kepada petugasnya, jangan sekali-sekali kita bermain-main, kita masuk ke dalam untuk mengganggu kesisteman yang kita buat,” katanya.



Popular

LAINNYA

Terkini