JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sidang perdana kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Humas PN Jakut, Jootje, mengatakan agenda persidangan adalah menghadirkan kedua belah pihak dan menawarkan perdamaian.
“Mengecek kehadiran mereka, kehadiran mereka dicek sesuai dengan gugatan dan apa semua. Kalau kedua-duanya hadir, kita mulai persidangan itu dengan menawarkan perdamaian. Jadi perdamaian, maka ditunjuklah mediator nanti untuk memediasi mereka,” kata Jootje, Rabu (31/1/2018).
Jootje menerangkan, kehadiran Ahok dan Veronica dapat diwakilkan masing-masing kuasa hukum mereka. “Diwakili kuasa hukum boleh saja, mewakili penggugat dan tergugat yang tidak bisa hadir,” imbuh Jootje.
Jootje menyampaikan sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan bersifat tertutup.
Terkait hadir atau tidaknya Ahok dalam sidang perdana ini, adik kandung sekaligus kuasa hukumnya Fifi Lety enggan menerangkan. “Nanti saja,” kata Fifi.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Sidang perdananya digelar Rabu, 31 Januari 2018.
Ada tiga hakim yang sudah ditetapkan PN Jakarta Utara untuk memimpin sidang cerai Ahok. Ketua majelis hakim akan diemban oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, sedangkan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.
Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.
Ahok hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia masih menjalani masa hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. drh