JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopoli memberikan kesaksian bahwa Aditya Anugrah Moha, anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar, menyuap hakim untuk melakukan yang terbaik dan demi membantu sang ibu, Marlina Moha Siahaan.
“Saya kenal dari kecil, sejak kecil sebagai anak yang baik dan sopan. Diasuh ibu yang bupati dua periode di kabupaten Bolaang Mongondow sehingga mebentuk karakter yang merakyat, dekat dengan keluarga dan menjadi idola keluarga dan di tengah masyarakat,” kata Jainuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Jainuddin menjadi saksi meringankan untuk Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap ketua Pengadilan Tinggi Sudiwardono sebesar 120 ribu dolar Singapura agar sang ibu, Marlina Moha Siahaan tidak ditahan dan bebas dalam perkara korupsi.
“Kalau jadi Aditya pasti saya melakukan yang terbaik bagi seorang ibu. Saya bilang ambil hikmahnya, habis gelap terbitlah terang, itulah bakti Aditya bagi seorang ibu, bentuk pengabdian anak pada seorang ibu,” tambah Jainuddin.
Ia pun mengaku terkejut mendapat kabar Aditya ditangkap oleh KPK.
“Kami kaget mendengar musibah yang menimpa. Tapi itulah Allah, mudah-mudahan keputusannya yang terbaik bagi Aditya,” ungkap Jainuddin.
Sedangkan tokoh adat masyarakat setempat Opal Pauda mengatakan Aditya Moha memberikan dukungan terhadap adat daerah Bolaang.
“Tahun 2015 saya diundang Kemendikbud di Jakarta, alhamdulilah Pak Aditya yang mendukung. Saya dapat rumah adat. Saya dapat penghargaan dari Kemrndikbud ini karena bantuan dari bapak Aditya,” kata Opal.
Sedangkan dosen Universitas Sam Ratulangi Taufiq Pasiak yang juga dokter syaraf mengatakan bahwa Marlina memang mengalami stres.
“Yang saya tahu dia dibantarkan dan memang yang saya tahu sakit ibu ini kalau stress memang alangkah baiknya dibawa saja ke rumah sakit. Saya hanya menyatakan sebaiknya dirawat kalau tidak dirawat akan parah,” kata Taufik.
Uang suap kepada Sudi dari Aditya Moha diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar Marlina Moha di tingkat banding dinyatakan bebas.
Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar dengan perintah agar ditahan pada 19 Juli 2017. Saat itu Marlina menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengenai setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (drh/ant)