JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Dua terpidana kasus Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono ditangkap tim kejaksaan. Keduanya ditangkap karena terbukti bersalah melakukan penghinaan pada Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.
Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir, Selasa (8/5/2018) pukul 18.00 WIB di Stasiun Gambir dan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Setyardi merupakan Pemred dan Darmawan merupakan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat.
“Setyardi di Stasiun Gambir pukul 18.00 WIB dan Darmawan di Tebet pukul 16.00 WIB,” ucap Jan.
Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum, mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara.
“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui banding dan kasasi,” ujar Rum.
Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan.(drh/dtc)