JATENG POS.CO.ID. DEMAK- Diduga terbakar api cemburu dan perasaan jengkel. Seorang pemuda berinisial HR (20) warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tega membunuh pacarnya yang tengah hamil 6 bulan secara sadis. Saat korban terlelap tidur setelah bercinta dalam kamar hotel, lehernya dijerat hingga tewas.
Kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan pelaku. Diketahui ia telah menyiapkan mobil untuk membuang jasad korban agar jejaknya tidak ketahuan.
“Kasus pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi terdapat jeratan di leher, ada janin bayi berumur 6 bulan. Jadi pada saat (pelaku) melakukan aksinya, korban ini sedang mengandung 6 bulan, untuk bayi jenis kelaminnya laki-laki,” kata
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
Budi menjelaskan pihaknya mengusut kasus ini setelah ditemukannya sesosok mayat perempuan tanpa identitas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban yang akhirnya diketahui berusia 19 tahun warga Kabupaten Demak.
“Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mayat di tanggul Sungai Wulan di Desa Mijen. Dari informasi, personel mencari identitas daripada korban tersebut,” paparnya.
“Setelah itu dari pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi yang ada, mengerucut, sehingga kami bisa menangkap tersangka HR, lanjut kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” sambung Budi.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui aksinya telah direncanakan. Awalnya ia menjemput korban menggunakan mobil rental pada Minggu (15/8) malam dan mengajaknya ke sebuah hotel di Kabupaten Kudus. Di kamar hotel, pelaku membunuh korban saat tidur dan membuang jasadnya di tanggul sungai di Desa Mijen.
“Tersangka ini membunuh dengan cara menjerat leher korban pada saat korban terlelap tidur,” ujarnya.
Kronologi kejadian, dijelaskan Kapolres, nahas tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban ke Hotel Java di Kabupaten Kudus. Sesampainya di Hotel pada pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban bercinta hingga akhirnya mereka berdua tertidur.
“Selanjutnya pukul 03.00 WIB, pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak,” imbuhnya.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia. “Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” terangnya.
Budi mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas atau kuli bangunan tersebut mengaku emosi karena pernah mendapati pacarnya jalan bersama laki-laki lain.
“Iya, sudah direncanakan dari awal. Motifnya atau alasannya adalah pelaku ini cemburu karena pernah melihat pacarnya ini atau korban jalan bareng dengan laki-laki lain,” ungkap Budi.
Polisi menjerat HR dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (dbs/muz)