JATENGPOS.CO.ID. DEMAK- Dalam pengakuan tersangka HR saat dimintai keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, alasan membunuh korban tidak semata karena dipicu perasaan cemburu.
Ia juga mengaku jengkel korban sudah berbadan dua dengan umur kandungan 6 bulan. Padahal dari hitungan waktu, ia resmi pacaran dengan korban baru 4 bulan.
“Saya terbawa emosi. Karena dia hamil selama enam bulan sedangkan saya berhubungan dengan dia baru empat bulan. Tahu dari mata kepala saya sendiri dia pernah masuk ke hotel itu sama laki-laki lain,” aku HR yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Diakui hubungan asmaranya kurang berjalan mulus, terlebih lagi dia diminta menikahi korban. “Karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” tukasnya.
Aksi sadis tersebut dilakukan setelah bercinta di sebuah hotel di Kabupaten Kudus. Tahu korban terlelap tidur karena kecapekan, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara menjerat lehernya. Selanjutnya, pada dini hari itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil untuk dibuang guna menghilangkan jejak.
AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pelaku ditangkap Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak pada hari Selasa (17/8).
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mayat di tanggul Sungai Wulan di Desa Mijen. Dari informasi, personel mencari identitas daripada korban tersebut,” paparnya.
“Setelah itu dari pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi yang ada, mengerucut, sehingga kami bisa menangkap tersangka HR, lanjut kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” sambung Budi.
Polisi menjerat HR dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (dbs/muz)