JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal di halaman Kantor Pemprov Jateng, Selasa (14/12). Selain pemusnahan, juga dilakukan ekspos sinergi penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan rokok ilegal. Total ada 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam acara tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Muhamad Purwantoro, Sekda Jateng Sumarno, perwakilan dari Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Muhamad Purwantoro mengatakan, seluruh pita cukai dan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY dalam periode Febuari sampai November 2020.
“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,03 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,12 miliar,” kata Purwantoro, usai pemusnahan.
Ia menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov dan Aparat Penegak Hukum lainnya di antaranya TNI, Polri dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.
Sinergi tersebut terus diperkuat. Dalam periode 2021, Bea Cukai SE Jateng dan DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang.
“Nilainya mencapai Rp 40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 miliar. Penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka,” ungkapnya.
Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), di mana 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(akh)