spot_img
28.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Rugikan Korban Hingga Hampir Rp 1 Miliar, Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng ungkap penipuan modus gendam atau hipnotis di Grobogan, korban rugi hingga ratusan juta rupiah, sejumlah Rp 938 juta. Polisi mengamankan tersangka berinisial DR (53) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus penipuan modus gendam tersebut berula dari laporan korban Suyati warga Kelurahan Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,” terang  Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Halaman Direskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.

Djuhandani menjelaskan kronologis penipuan modus gendam tersebut sekitar tahun 2019-2022 pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban.

Tersangka meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya hingga 1,5 bulan. Kemudian DR meminta kepada korban untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp10 juta dengan menggunakan atas nama Suyati.

“Setelah itu DR meminjam lagi uang sebesar Rp 4,5 juta dengan jaminan dua kalung, dua gelang emas dan 3 cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” ungkap Djuhandani.

Tidak berhenti di situ, DR masih meminta kepada korban Rp6 juta dengan alasam dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.

“Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian Rp20,5 juta,” sambungnya.

Djuhandani menambahkan, dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam di Grobogan tersebut, polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.

Djuhandani secara detail menjelaskan, ada empat korban penipuan modus gendam yang dilakukan tersangka sejak 2019. “Total kerugian dari empat korban lagi sejumlah Rp938 juta,” tuturnya.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” ucap Djuhandani.(akh/rit)

spot_img

TERKINI