spot_img
26.3 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kisah Saldo ATM Rp 300 Berujung Sejoli Saling Lapor

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Hanya karena uang Rp 300 ribu, pasangan kekasih asal Semarang berujung saling lapor ke kepolisian. Mereka saling melapor kasus pencurian, laporan palsu,dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula saat seorang wanita berinisial MSS mengadu ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang.

Penasehat hukum MSS, Hermawan Naula menuturkan awalnya MSS diadukan mantan pacarnya berinisial W karena dituding mencuri kartu ATM ke Polsek Semarang Timur. Kliennya tersebut sempat diperiksa.

“Namun seiring perjalanannya waktu aduan itu tiba-tiba dicabut. Kejadian itu membuat klien kami menginginkan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Pihaknya mempertanyakan tujuan mantan kekasihnya itu melaporkan kliennya. Dirinya menilai W mempermainkan aparat penegak hukum. Hal ini membuat geram kliennya dan melaporkan W.

“Kalau dilihat ini menyenangkan tapi bagi klien kami tidak menyenangkan karena tidak ada kepastian hukum dan pada akhirnya klien kami mengadukan balik laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Semarang,” ujarnya

Baca juga:  Edarkan Obat Terlarang, Sepasang Remaja Warga Sukoharjo Terancam Denda Rp 1 Miliar

Menurutnya, kliennya tersebut dituding telah mencuri kartu ATM milik W. Sebenarnya kartu ATM diberikan W kepada kliennya untuk digunakan.

“Tapi kok tahu-tahu dianggap mencuri,” tuturnya.

Penasehat Hukum lainnya, Walden van Houten Sipahutar,menambahkan kartu ATM tersebut sebenarnya milik W yang diatasnamakan pegawai. Kartu ATM itu diberikan ke kliennya untuk membeli susu anak hasil hubungan dengan W.

“Menurut keterangan pengadu alasan dicabut aduan itu karena ingin tahu siapa yang menggunakan ATM itu dan menurut keterangannya saldo di ATM itu Rp 300 ribu,” tutur dia.

Walden mengatakan terakhir digunakan kliennya pada Juni  2019 dan sisanya Rp 300 ribu. Kemudian W melaporkan kliennya ke Polsek Semarang Timur pada Desember tahun 2020.

Baca juga:  PKP Jateng-DIY Ingatkan Pemdes-Kontraktor tak Main-main Gunakan Uang Negara

“Kalau kita hitung-hitung jarak dia (MSS) pakai kartu ATM dengan sisa saldo Rp 300 ribu dan dilaporkan tahun 2020 itu agak rancu,” tuturnya.

Selanjutnya, Penasehat hukum, Karmanto menuturkan aduan yang dilayangkan berdampak sosial ke kliennya. Hal ini membuat MSS keluar dari tempat kerjanya. Kejadian itu dirasa merugikan kliennya.

“Klien kami tidak bisa bekerja adanya perkara yang diberikan W kepada MSS,” tandasnya

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi perkara itu.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah digelar Polda Jateng,” tuturnya.

Ia membenarkan teradu pernah mencabut aduannya di Polsek Semarang Timur. Saat itu proses penyelidikan telah berjalan.

“Proses penyelidikan telah berjalan dan memeriksa saksi-saksi tapi kemudian dicabut,” imbuhnya. (akh)

spot_img

TERKINI