28.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Kerugian Capai Rp 1 Milyar, Modus Tipu-tipu Transaksi Popok Bayi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Korban yang tertarik, lanjut dia, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim. ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama “Oma Baby Shop”.

“Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta,” katanya.

Baca juga:  Kuras Puluhan Slop Rokok Residivis Kambuhan Disergap

Namun, lanjut dia, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.

“Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya