33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Aniaya PSK Gunakan Ulegan Sambal, Pria Grobogan Ngaku Terlilit Kredit

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Biasanya pelaku perampokan melancarkan aksinya menggunakan benda tajam bahkan senapan api, namun berbeda dengan pemuda yang satu ini. Namanya Boy Anantyasari, ia melakukan percobaan perampokan terhadap teman kencannya menggunakan ulekan sambal.

Ia diamankan polisi setelah menganiaya PSK di sebuah kamar hotel Jalan Pekojan Pertokoan, Kota Semarang, Rabu (11/5).

Pria itu bernama Boy Anantyasari (21), warga Dusun Banjarsari RT 04, RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan kepada PSK berinisial S (39).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka Boy melakukan aksi keji itu lantaran memiliki tunggakan angsuran sepeda motor yang harus segera dibayar.

“Ceritanya pelaku ini melakukan BO (booking out), tujuannya untuk mencari uang karena tersangka ada kredit motor. Jadi niat awal PSK tersebut hendak dirampok,” kata Donny dalam keterangan pers, Rabu (18/5).

Baca juga:  Staf Hasto akan Diperiksa KPK Hari Ini, Kusnadi: Saya Trauma

Saat diperiksa, lanjut Donny, tersangka mengaku tidak ada niatan untuk melakukan begituan (berhubungan badan) dengan korban.

Pelaku hanya ingin menguasai harta benda yang dimiliki kupu-kupu malam itu.

Donny mengatakan saat keduanya masuk hotel, korban langsung menuju kamar mandi dan keluar menemui pelaku.Ā Dari arah belakang, pelaku memukul kepala korban menggunakan ulekan yang sudah dipersiapkan dari rumah.

“Pelaku mengira dengan satu pukulan, korban langsung terjatuh pingsan,” ucapnya.

Namun, korban ternyata tidak pingsan dengan sekali pukulan. Melihat hal itu, Boy melancarkan pukulan selanjutnya.

Setelah dipukuli berkali-kali, korban akhirnya lepas dari cengkeraman pelaku. Korban kemudian lari keluar kamar menuju resepsionis untuk meminta pertolongan tanpa busana dengan kepala berdarah.

Baca juga:  Desakan Menag Yaqut Mundur Menguat, Massa Sejumlah Elemen Demo KPK

“Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Selanjutnya, wanita malam itu diantarkan dua sekuriti hotel ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang untuk mendapatkan perawatan.

“Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan, kurang lebih sembilan kali,” ujarnya.

Pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara.(akh)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya