JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku penganiayaan di Jalan Kelud Raya, yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya beredar video rekaman CCTV seorang pemuda yang menganiaya pengendara motor di Jalan Kelud Raya, Semarang pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari laporan korban berinisial FA, pelaku berhasil dibekuk yang diketahui bernama Yosie Amandan Kusuma, warga Jalan Puspowarno Selatan 4 A, Semarang Barat.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula dari pelaku melakukan pesta miras di tempat tongkrongan bersama-sama teman-temannya, yang sekaligus saat itu menjadi saksi.
”Usai menenggak minuman keras, pelaku bersama dua temannya berboncengan dan berjalan melawan arus lalu-lintas di Jalan Kelud Raya,” jelas Donny dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 18 Mei 2022.
Kemudian, sambung Donny, korban yang melintas tak sengaja menyerempet motor pelaku, sehingga terjadi penganiayaan membabi buta yang dilakukan pelaku terhadap korban karena tidak terima spion motornya tersenggol.
Donny menyebut, pelaku menganiaya dengan cara memukul dan menendang pada bagian wajah dan tubuh korban hingga tak berdaya.
Tidak hanya itu, katanya lagi, motor milik korban juga mengalami kerusakan, akibat dijatuhkan dan dihancurkan oleh pelaku.
”Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian mata kiri, lecet di pipi kanan, dan luka di tangan serta kakinya,” bebernya.
Usai mengobati luka-lukanya, jelas Donny, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
”Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku di Kawasan Jalan Kumudasmoro, Semarang Barat pada Minggu, 15 Mei 2022,” papar Donny.
Dalam pengakuannya, pelaku merasa kesal karena saat melintas korban yang tidak sengaja menyerempetnya, berkata seperti menantang.
”Saat serempetan motor, korban berkata ‘piye to mas?’ Sontak saya emosi karena seperti menantang, kemudian saya pukuli dan menendang korban,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(akh)