spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Sigit Pastikan Tidak Ada Staf BPN Yang “Main-Main”

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala ATR/BPN Kota Semarang Ir. Sigit Rahmawan Adhi menegaskan bahwa tidak ada satupun bawahannya yang terlibat dalam sengketa tanah Aset milik Pemprov Sulsel berupa Asrama Mahasiswa Sultan di Kota Semarang yang diklaim kepemilikan lahannya oleh warga setempat.

Ia juga membantah atas apa yang dikatakan oleh salah satu anggota DPRD Sulsel yang menduga sengketa ini ada permainan oknum Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang.

“Saya pastikan tidak ada orang atau oknum BPN Kota Semarang yang terlibat sengketa aset Asrama Mahasiswa Sulsel, disini jelas tidak ada nama yang dimaksud. Apalagi itu masih sebatas dugaan,” terangnya pada Kamis (2/6).

Sebelumnya diberitakan ada warga yang mengklaim sebagian lahan asrama mahasiswa tersebut yang diketahui bernama Listianti. Dasarnya surat keterangan penguasaan tanah negara nomor 593/36 tanggal 7 Oktober 2013 yang diketahui Lurah Barusari dan Camat Semarang. Dalam surat itu, disebutkan Listianti telah menguasai tanah sejak tahun 1998 sampai sekarang.

Baca juga:  Band Sukatani Klarifikasi Karya Lagu "Bayar Bayar Bayar" Berisi Lirik Kritik Polisi

Seorang anggota DPRD Sulsel mengatakan bahwa suaminya Listianti ini bekerja di BPN Semarang, inilah yang diduga main-main ini. Namun Sigit menegaskan kembali tidak ada orang yang dimaksud tersebut.

Sengketa lahan Asrama Mahasiswa Sultan tersebut dibahas dalam kunjungan Komisi A DPRD Sulsel di kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/5).

Lahan Asrama Mahasiswa Sultan diklaim yang diklaim warga bernama Listanti seluas 4×28 meter persegi. Padahal menurut Selle, harusnya tanah yang diklaim itu masih menjadi bagian dari Asrama Mahasiswa Sultan Semarang.

Sigit menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan validasi dengan meminta bukti-bukti kepemilikan tanah dari kedua belah pihak yang bersengketa. Menurutnya hal semacam ini memang sering terjadi, salah satu faktornya yakni aset yang tidak terurus sehingga mudah dikuasai orang lain sehingga salah satunya sering terjadi tumpang tindih.

Baca juga:  Hadiri Peringatan HSN, Ngesti Nugraha Dimintai Santri Tanda Tangan

Ia juga menghimbau agar kejadian semacam ini tidak terulang yakni dengan menjaga aset sebaik-baiknya, ketahui secara pasti batas-batas tanah dan jangan ditinggal begitu saja. Selain itu, saat jual beli tanah harus memastikan dimana letak tanah tersebut, batas-batas tanah juga harus sesuai dengan sertifikat. Kemudian lanjutnya masyarakat juga perlu memanfaatkan program PTSL sebagai langkah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Jika memiliki tanah jangan hanya ditinggal saja, harus dijaga, harus diperhatikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Manfaatkan program PTSL supaya tanah yang kita miliki ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.(akh)

spot_img

TERKINI