JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mafia Tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan juga sistematis, para pelaku biasa melancarkan aksinya dengan mengerahkan jumlah orang yang cukup banyak dengan tugasnya masing-masing. Tidak jarang melibatkan oknum juga sehingga masyarakat dihimbau untuk berhati-hati.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama SH MKn mengatakan masyarakat harus hati-hati dalam proses jual beli tanah. Katanya, jangan mudah memberikan sertifikat bahkan fotocopy nya kepada siapapun. Selain itu, bila mana ada dokumen yang harus ditandatangani sebaiknya teliti terlebih dahulu jangan sampai yang ditandatangani tersebut merupakan surat kuasa jual tanah atau akta jual beli.
“Modusnya kan banyak, ada yang bermasalah pinjam sertifikat untuk dicek ke BPN dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai DP, ada juga yang meminta pemilik tanah untuk tanda tangan dokumen yang ternyata itu akta jual beli. Banyaknya kasus, tiba-tiba sertifikat sudah ditangan orang lain. Tiba-tiba tanah disegel oleh bank untuk dilelang. Maka dari itu bagi masyarakat yang ingin jual tanah harus hati-hati dan teliti, bagi yang kurang paham bisa konsultasi ke kantor BPN,” ungkapnya.
Kemudian menurut Dwi bahwa pemilik tanah harus menjaga asetnya dengan baik jangan sampai memiliki tanah namun terbengkalai begitu saja, itu bisa menjadi sasaran mafia tanah. Banyak kasus juga, dimana tanah yang tidak terawat tiba-tiba sudah menjadi milik orang lain. Ia mengatakan selain berhati-hati ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga asetnya, salah satunya dengan ikut program PTSL. Dengan program tersebut masyarakat setidaknya memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami BPN memiliki program PTSL yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, supaya pemilik tanah punya kepastian hukum atas tanahnya,” imbuhnya.
Dwi juga menyinggung soal ungkap kasus Mafia Tanah yang berhasil diungkap Polda Jateng beberapa waktu lalu, ia bersyukur dalam kasus tersebut tidak ada satupun orang BPN di wilayahnya yang terlibat. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Kementrian ATR/BPN akan membantu masyarakat korban mafia tanah mendapatkan kembali haknya. Dengan catatan yang bersangkutan terbukti sebagai korban, akan tetapi kendala lain muncul ketika sertifikat sudah dijaminkan oleh Mafia Tanah ke Bank.
“Alhamdulillah tidak ada yang terlibat dengan kasus yang diungkap Polda Jateng beberapa waktu lalu. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri bahwa para korban mafia tanah akan tetap memiliki kepastian hukum terhadap tanahnya. Akan tetapi jika sertifikat sudah dijaminkan ke Bank oleh pelaku maka dalam hal ini bukan lagi kewenangan BPN namun kami tetap membantu memberikan rata-rata yang dibutuhkan untuk korban mengajukan gugatan,” tegasnya.
Saat ini, BPN telah banyak berinovasi khususnya dalam hal pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk datang ke BPN. Baru-baru ini Menteri ATR/BPN juga telah meluncurkan program Pelataran yakni Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. Dimana masyarakat dapat datang ke kantor pertanahan pada hari Sabtu, bagi yang hari kerja mungkin banyak kesibukan. Untuk Jawa Tengah menurut Dwi Purnama sudah melaksanakan program tersebut yakni 35 kantor pertanahan. Beberapa layanan online juga sudah disediakan oleh BPN.
“Masyarakat tidak perlu bingung dan takut lagi datang ke BPN, semua layanan kami prioritaskan. Kami permudah semua layanan, kami layani dengan baik siapapun yang datang. Bagi yang sibuk di hari kerja tidak perlu bingung, ada program Pelataran yakni Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. Bapak Menteri juga menyampaikan supaya masyarakat datang sendiri ke BPN supaya dapat merasakan langsung seperti apa pelayanan yang dapat kami berikan,” pungkasnya.(akh)