spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Kawanan Anak Masih di Bawah Umur Bobol Tiga Sekolahan

UNGARAN. JATENGPO.CO.ID- Polisi menangkap tiga sekawan maling spesialis membobol sekolahan. Ketiga beraksi di tiga sekolahan yang berada di wilayah Semarang dan Temanggung. Ironisnya, dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 laptop hasil curian di SDN Gondoriyo Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Mereka berhasil pembobolan sekolah tersebut pada Selasa (3/1/2023) dini hari lalu.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, mengatakan penangkapan komplotan ini hasil kerja sama Polres Semarang dengan Polres Temanggung. Dari 3 tersangka yang diamankan 2 orang diantaranya masih di bawah umur.

“Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung pada Senin (9/1/2023). Dan, saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Semarang, yaitu CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16) keduanya masih di bawah umur warga Kecamatan Tuntang.

“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu, pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung,” jelas AKBP Yovan.

Di dampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jambu, Kapolres kembali menyampaikan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah Notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan 1 buah linggis panjang 20 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Untuk barang bukti 1 buah Notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kabupaten Semarang, untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,” pungkasnya.

Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak). (muz)

spot_img

TERKINI