27.6 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun, Ayah David Sindir Jaksa

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak puas hingga melontar sindiran di akun Twitter pribadinya, kemarin.

Ia mempertanyakan mengapa tuntutan hanya 4 tahun penjara. Merujuk pada undang-undang, AG yang masih di bawah umur mendapat setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.

Sejumlah teguran hingga sindiran dilontar Jonathan Latumahina sepanjang Rabu (5/4/2023). Bahkan, ia menggunakan rumus matematika salah hitung untuk menggambarkan tuntutan JPU.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?,” cuit Jonathan Latumahina.

Lebih lanjut, ayah David Ozora mengingatkan bahwa JPU menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang membuat korban koma berhari-hari.
Diketahui, terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Baca juga:  Tujuh Tewas Akibat Kecelakaan Minibus di Tol Semarang-Batang

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Depresi, Tusuk Satu Keluarga Dengan Gunting

Pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. “Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP,” kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023). (lip/dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya