JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri mengamankan dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang, mereka berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa Baturetno, Baturetno dan A (31) Warga Polokarto, Sukoharjo.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 Obat jenis Tramadol.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut semua dari diamankannya Ax yang membawa 20 butir trihexyphenidyl, kemudian Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A. Hingga A berhasil diamankan di rumahnya.” kata AKP Anom, Senin (28/1/2024).
Dari penangkapan A, petugas menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 Obat trihexyphenidyl dan 118 obat tramadol, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
AKP Anom mengungkapkan, bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.
“Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.” Kata AKP Anom.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 Penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan 1 Unit SPM yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri, ” pungkasnya. (dea)