SEMARANG – Pelaku tindak kejahatan pembunuhan sadis, berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Tersangka seorang laki – laki setengah baya bernama M. Hasyim (58) warga Genuksari RT 005/008 Genuk Semarang ini, mengaku khilaf saat membela diri.
Pembunuhan yang terbilang sadis yang dilakukan tersangka terhadap korban bernama Supratono (56) warga Banjardowo Genuk, tak lain adalah rekan kerja (atasan kepala satpam) tersangka yang bekerja sebagai keamanan Kawasan Industri Banjardowo Genuk Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan kasus pembunuhan tersebut, didasari atas emosianal tersangka yang cek-cok dengan korban.
“Tersangka yang menanyakan jadwal pergantian kerja (jaga) dan uang bayaran kepada korban, mendapat perlakuan kasar yang dilakukan oleh korban,” kata Kompol Andika, pada giat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2).
Dijelaskan, sebelum terjadi pembunuhan tersangka dan korban sempat adu mulut, hingga korban mengeluarkan pistol air softgun yang ditodongkan ke kepala tersangka.
“Jadi saat didalam pos penjagaan tempat tersangka bekerja, mereka terlibat cek-cok hingga terjadi baku hantam yang sebelumnya tersangka sempat di todong dengan pistol air softgun. Namun, tersangka berhasil merebut senjata tersebut, dengan emosi tinggi tersangka berbalik menodongkan senjata tersebut dan menembak korban secara membabibuta dibagian kepala,” terangnya.
Tak berhenti disitu saja, melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lalu keluar dari pos penjagaan, baru dua langkah keluar tersangka melihat ada batu (paving blok), masih terbalut emosi tersangka kembali masuk pos penjagaan tanpa basa-basi langsung menghantam kepala korban yang tengah tersungkur tak berdaya.
“Seletelah pelaku melampiaskan emosinya (membunuh) korban, ia sempat pulang kerumah dan kembali ke TKP dan anehnya dihadapan petugas yang tengah olah TKP, tersangka mengaku berpura – pura melihat pembunuh korban yang menurutnya ada dua orang,” tandas Kompol Andika.
Dari pengakuan tersangka tersebut, polisi pun tak mudah percaya informasi yang diberikan tersangka.Â
“Benar saja, setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan atas informasi dari saksi – saksi yang melihat tersangka di TKP, ternyata tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut. Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui perbuatanya, kemudian kami amankan beserta barang bukti pistol air softgun da batu paving blok yang digunakan untuk membunuh korban,” tutup Kompol Andika Dharma Sena.
Terkait kepemilikan pistol air Softgun yang menurut tersangka milik korban, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena keterangan tersangka belum bisa dipertaggung jawabkan alias berubah-ubah.
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal berlapis UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (ucl)