JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Setelah lima tahun masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang, mantan kepala desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Demak berhasil ditangkap petugas gabungan di rumahnya Desa Karangrowo RT 01 RW 01 Wonosalam. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samsul Sitinjak di dampingi Kasubsi Penyidikan dan Anggota Staf Pidsus, Kapolsek Wonosalam dan Kanit Reskrim.
Pelaku disangkakan telah melakukan penyalahgunaan dana APBDes sebesar Rp 495,9 juta antara tahun 2015 hingga 2016. Dari uang tersebut baru dikembalikan Rp 20 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 475,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan dengan didampingi Kasipidsus Samsul Sitinjak menjelaskan bahwa kasus yang bersangkutan sudah kita lakukan penyidikan sejak tahun 2019.
“Namun sebelum kita mintai keterangan terkait kasus ini yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelas Kajari.
Pelaku sendiri saat itu menjabat sebagai kepala desa Karangrowo Wonosalam, dan sekitar tahun 2014 hingga tahun 2015 yang bersangkutan diduga melakukan penyelewengan uang APBDes sebesar Rp 495,9 juta.
“Uang tersebut menurut keterangan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemudian melarikan diri ke Jakarta. Selanjutnya dia berhasil kami tangkap di rumahnya yang tergenang banjir tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Demak,” ujar Kajari.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan terkait dengan perkara ini sudah dilakukan supervisi baik oleh kajagung maupun KPK.
Ditambahkan oleh Kasipidsus Samsul Sitinjak, kasus ini berawal pada tanggal 20 Februari 2016 ada pergantian bendahara desa Karangrowo dari saksi Sarah kepada saksi Kumaedi. Namun saat dilakukan perhitungan keuangan terdapat selisih sebesar Rp 566.431.103 yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan beberapa perangkat desa lainnya, dimana Ahmadun mendapatkan bagian terbesar yaitu Rp 495.995.604
“ Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 dan telah dilakukan pemanggilan secara patur lebih dari 3 kali, tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak tahun 2019 penyidikan perkara ini menjadi objek supervisi dari KPK RI kemudian penyidik melakukan upaya pencarian Tersangka secara instens sejak tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap oleh kasi pidana khusus bersama tim kemarin senin (12/2) di rumah tersangka,” pungkasnya. (adi)