JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1 kg sabu.
Tersangka bernama Anggya Ade Irawan (30) merupakan warga asli Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka telah ditangkap pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 00.25 WIB.
“Kami lakukan penangkapan saat tersangka berada di pinggir Jalan Sri Wibowo VIII Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan. Ia mengaku diupah Rp 3juta untuk menerima paket sabu tersebut sebelum diambil seorang pembeli yang sudah disiapkan dan orang yang memerintahkan tidak dikenal oleh tersangka,” ujar AKBP Wiwit pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4).
Dijelaskan, saat digeledah ditemukan 1 bungkus teh cina warna hijau yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip besar berisi barang bukti sabu dengan berat 1kg.
Dari barang bukti yang disita yakni sabu dalam kemasan tersebut, mirip dengan kemasan sabu jaringan Freddy Pratama.
Di hadapan polisi dan awak media tersangka mengaku, sudah empat kali mendapatkan kiriman sabu dan sekali mengantar mendapat bayaran sebesar Rp 3juta.
“Saya tinggal di Kediri kalau ke Semarang dan sekitarnya jika ada perintah melalui ponsel untuk menerima paket sabu dan menunggu seseorang yang akan mengambilnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal ancaman hukuman mati. (ucl/rit)