29.1 C
Semarang
Senin, 11 Mei 2026

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerkosaan di Purworejo




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tiga orang pelaku kasus tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang terjadi di Purworejo, ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AIS (19) dengan korban berinisial DSA (14) dan tersangka PAP (15) dan FMR (14) dengan korban KSH (16). 

Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho Waka Polda Jateng menerangkan, kasus tersebut berhasil di ungkap atas dua Laporan. 

“Untuk laporan pertama, tersangka AIS melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023. Modus tersangka yakni melakukan tipu muslihat kepada korban. Untuk mengajak korban ngobrol di kamar. Untuk kronologi rincinya tidak kami sebutkan,” paparnya pada giat rilis kasus di Lobi Mapolda Jateng, Senin (11/11).

Lanjut Waka Polda, untuk laporan kedua tersangka PAP dan FMR melakukan pelecehan seksual di sebuah warung kosong. 

“Bermula Korban diajak ke alun-alun. Kemudian saat pulang, kedua tersangka melakukan persetebuhan secara paksa terhadap korban di sebuah warung kosong,” imbuhnya.

Di tempat yang sama,  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, bahwa kasus tersebut masih dilakukan pendalaman terkait adanya pelaku lain atau tidak.. 

“Ada tambahan pengaduan, beberapa orang kembali dilaporkan. Sementara masih tiga orang, dan bisa berkembang karena proses masih dalam pendalaman,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka terancam pasal tindak pidana kejahatan seksual pada anak dan tindak kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (ucl)




TERKINI




Rekomendasi

...