JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka kasus pembunuhan terhadap (bayi) anak kandung sendiri yakni Brigadir Ade Kurniawan (27), menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, pada Kamis (10/4/2025).
Sekira pukul 10.30 WIB, tersangka Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang. Ia, mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Penempatan Khusus (Patsus) dan di kawal oleh sejumlah anggota kepolisian (Provos).
Dalam persidangan tersebut, juga hadir keluarga korban yakni ibu bayi berinisial DJP (24) serta keluarga lainya (nenek korban). Kehadiran mereka, untuk memberikan kesaksian kronologi kematian bayi tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, dalam proses sidang kode etik tersebut, berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hari ini, Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik tepat pukul 10.00 dan tersangka hadir pada pukul 10.30 WIB,” kata Kabidhumas.
Dijelaskan, terkait penundaan sidang sebelumnya. Karena adanya keterbatasan kesiapan dari internal.
“Benar, penjadwalan ulang dilakukan karena keterbatasan kesiapan internal,” tandasnya.
Lanjut Kombes Pol Artanto, jadwal sidang memang ditetapkan Kamis ini. Hari Selasa kemarin masih work from home, dan Rabu baru masuk dinas secara keseluruhan.
“Jadi hari Kamis ini baru dijadwalkan untuk pelaksanaan sidang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum ibu korban yakni Amal Luthfiansyah dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co menegaskan, agar proses sidang sesuai hukum berjalan adil dan transparan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Brigadir AK merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran berat terhadap kode etik Polri,” tegasnya.
Ia berharap, klien mendapat keadilan dan tersangka Brigadir AK juga mendapatkan hukuman setimpal.
“Kasus ini, adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Konsekuensinya sangat jelas, PTDH, terhadap tersangka,” pungkasnya. (ucl)