JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang perempuan pelaku kasus pencurian emas di Jalan Kepoh Nongkosawit Gunungpati, telah diamankan kepolisian.
Dalam aksinya tersebut, pelaku bernama Dwi Mardiyantari menggasak sejumlah perhiasan emas dengan berat sekira 80 gram, di rumah Emi Purmiyanti (korban).
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Jalan Lemah Gempal, Barusari, Semarang Selatan pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan terkait barang bukti hasil kejahatanya berupa perhiasan emas milik korban.
“Pelaku satu orang telah diamankan yakni perempuan berinisial DM,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat di konfirmasi JATENG POS, Jumat (25/4/2025).
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut, setelah adanya pelaporan dari korban, Emi Purmiyanti, ke Polsek Gunungpati, Rabu (23/4/2025).
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh anggota kami, pelaku telah berhasil ditangkap dan berikut barang bukti. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kalung emas, satu buah liontin emas, satu buah cincin emas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
“Selain itu, ada jaket warna pink, celana panjang warna hijau dan helem warna hitam serta termos warna biru,” tandas Kasatreskrim.
Lanjutnya, ciri – ciri barang bukti tersebut terekam kamera cctv di sekitaran lokasi kejadian kejadian saat pelaku melakukan aksinya sendirian dengan mengendarai sepeda motor dan pakaian yang dikenakan.
“Saat ini, 0elaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam hukuman lima tahun atas dugaan kasus pencurian,” tutup AKBP Andika Dharma Sena.
Atas perbuatanya, pelaku yang diduga juga seorang residivis ini, akan dijerat dengan Pasal 362 Kuhpidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ucl)