JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN– Seorang pria berinisial AHN alias Anan (29) warga Karanganyar, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen setelah aksinya yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila. Penangkapan adanya keluhan warga setempat yang tinggal disekitar rumah kontrakan tersangka di Dukuh Sadakan, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran Sragen, Minggu (27/4).
Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, saat dilakukan penggerebegan tim opsnal Sat Resnarkoba, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan beserta sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo, dan satu unit HP Redmi 13 warna putih.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya, ” ujar AKP Luqman
Ia menyebutkan bahwa barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali.
Tersangka juga mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membelinya secara online melalui akun Instagram dogfoog.soc seharga Rp150.000.
Diuraikan Kasat Narkoba, bahwa pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.
” tembakau sintetis atau tembakau gorila sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali. Pelaku mendapatkannya dengan cara memesan lewat onilne media sosial dengan harga Rp 150 ribu, ” tandas AKP Luqman
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Luqman menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam menindak tegas peredaran narkotika di Sragen, serta respons cepat atas keresahan masyarakat.(ars)