JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Ketua Kelompok Tani, K alias HK di Semarang ini kedapatan menjual pupuk bersubsidi di luar daerah sebarannya. Ia mengaku membeli pupuk tersebut Rp125.000 kemudian menjual pupuk tersebut Rp145. 000.
Demikian terungkap saat Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menannyai langsung tersangka K alias HK dalam ungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Karanganyar, Senin (28/4). K mengaku menjual pupuk tersebut karena ada permintaan dan setelah kesepakatan harga siap dikirim. Ia berdalih tidak tahu ada aturan larangan penjualan pupuk. Ia hanya menuruti pesanan saja.
“Ya itu kan ada permintaan. Karena saya ada pupuk, ya saya sanggupi untuk dikirim sesuai permintaan. Ini saya beli pupuk harga 125 dan saya jual 145, saya tidak tahu kalau dilarang, saya minta maaf,” ungkap K kepada Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan bahwa ada aturan terkait sebaran wilayah pupuk bersubsidi. Jika tersangka tidak tahu, bisa konsultasi dengan Babinsa atau Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Sehingga tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Pupuk bersubsidi ini ada uang negara di dalamnya. Jika sembarangan menjualnya akan merugikan keuangan negara,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menambahkan, K (69 tahun) ditangkap pada 23 April 2025. Ia kedapatan membawa Pupuk bersubsidi dengan setiap sak memiliki berat 50 Kg dari dalam mobil Daihatsu Grandmax beserta seorang laki-laki berinisial S (50 Tahun) sebagai sopir. K membeli pupuk dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang dan akan dijual ke wilayah Karanganyar.
Baik S maupun K Alias H.K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di wilayah Karanganyar.
Selain itu, pada 25 Maret 2025 Polres Karanganyar juga mengamankan sebuah truck dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan benar saja di dalam bak truck terdapat kurang lebih 20 kantong kresek Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA (Pupuk Subsidi), kemudian terhadap R selaku sopir dan T selaku kenek atau kuli panggul menyampaikan bahwa pupuk tersebut milik T.S Alias T warga Sragen yang kebetulan ada dilokasi dengan mengendarai sepeda motor, dan saat T.S diintrogasi di tempat bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli dari J.H Alias J warga desa Blorong, Jumantono, Karanganyar pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) S.J, dan 20 Sak pupuk tersebut akan dijual lagi oleh T.S kepada pembeli di daerah Tasikmadu.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 6 huruf b , pasal 1 sub 3 huruf p UU Darurat tahun 1955 tentang tindak pidana perekonomian atau pasal 23 Jo 34 ayat 4 Permendag RI No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan ancaman hukuman, 5 tahun atau denda 5 miliar,” pungkasnya. (yas).