JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (13/4/2025), saat Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Purwantoro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29), warga setempat, yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 0,67 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Y mengaku memperoleh sabu dari pihak lain. Informasi ini menjadi kunci dalam pengembangan kasus. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemasok, yakni T (22) warga Bulukerto, B (42) warga Puhpelem, dan S (66) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar AKBP Jarot Sungkowo, Selasa (29/04).
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Wonogiri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(dea)