spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Guru Agama 21 Kali Cabuli Siswi SD

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang guru agama di SD Negeri wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, WAN alias Wahid, 25, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan. Korbannya merupakan siswi SD Kelas 2 dan masih berusia 8 tahun. Aksi yang dilakukan pada korban sampai 21 kali.

Informasi yang dihimpun, korban inisial AB, 8, mengalami pelecehan berulang oleh pelaku. Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama.

“Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas. Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama,” terang Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Selasa (6/5).

Lantas pada Selasa, (22/4), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban. Lalu duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan. “Tindakannya sampai pelaku ejakulasi,” ujarnya.

Baca juga:  Polerstabes Berikan Hasil Donasi Knalpot Brong Untuk Panti Asuhan

Puncak kejadian terjadi Pada (29/4), saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa. Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran Korban berteriak ketakutan. “Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak,” terang Kapolres.

Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian ada Rabu, (30/4) atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap. Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.

Kapolres Sragen menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Baca juga:  Gegara Uang Keamanan Seoarang Pedagang Di Bacok Preman

Dia menyampaikan pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati dan melakukan perbuatan cabul. Selain itu, pelaku terpengaruh video porno. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya.

Sementara, Wahid mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya. “Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit,” ujar pelaku. (ars)

spot_img

TERKINI