JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka dugaan korupsi 20 ekor sapi bantuan Kementan, TM (42) warga Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar. Pelaku menjual belasan sapi yang sakit hanya dengan harga Rp1.000.000 ke Purwodadi sedangkan 7 ekor sapi digaduh, dan 2 ekor sapi mati.
Demikian disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa,(6/5/2025). Terungkap, TM melakukan manipulasi data di proposal pengajuan bantuan tersebut. Meski prosedurnya benar namun data yang dituliskan berbeda dengan yang ada di lapangan.
“Di kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi Kementan ini, pelaku membuat proposal dan memiliki kelompok ternak seolah olah layak dapat bantuan. Padahal kondisinya tak sesuai kenyataan. Setelah dapat, 20 sapi itu, 11 dijual, dan 7 sapi dilakukan bagi hasil tanpa ketentuan berlaku dan 2 mati. Jadi pelaku menyalahi prosedur, perawatan, dan peruntukan,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, Polres Karanganyar melakukan upaya penangkapan paksa dan penahanan, agar proses penyidikan hingga pengadilan bisa dipercepat. Perbuatan pelaku dinilai rugikan negara Rp. 269.500.000.
Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan warga. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan kemudian dinaikkan ke penyidikan. Selanjutnya, petugas melakukan upaya penangkapan paksa kepada tersangka.
“Pelaku itu membuat proposal fiktif. Itu dilakukan sendiri. Bantuan turun dari kementerian, dijual, disewakan tanpa prosedur, dan mati. Di sana ada perbuatan melawan hukum. Sehingga timbul kerugian negara ratusan juta,” imbuhnya.
Ditegaskan, dalam kasus ini, sementara baru TM yang dijadikan tersangka dan lainnya saksi. TM itu membuat proposal kelompok ternak itu dilakukan sendiri. Hasil penjualan sapi tersebut juga untuk dirinya sendiri. Pihaknya sudah melakukan penelusuran sampai ke Dirjen Kementan.
Saat ditanya Kapolres, TM mengaku menjual sapi dengan harga sejuta itu lantaran kondisi sapi sakit. Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakan ternak.
“Bantuan itu langsung bentuknya sapi, nilainya berapa saya tidak tahu. Saya jual sapi itu karena sakit. Hasilnya buat beli pakan kembali,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (yas).