JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial AP (31), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di kawasan terminal Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam yang menerima uang dari pembeli tiket. Merasa ada kejanggalan pada uang yang diterima, agen tersebut membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk memverifikasi keasliannya.
“Hasil pengecekan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Atas temuan itu, agen tiket segera melapor ke Polsek Ngadirojo,” terang AKP Anom, Kamis (15/05).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Ardi Paramusdita di rumahnya di wilayah Jatisrono. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total nilai Rp6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas AKP Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. (dea)