26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Polres Demak Tangkap Remaja Pelaku Perusakan Isi Rumah Warga Karangrejo

JATENGPOS.CO.ID,  Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rohman, yang melakukan aksi perusakan isi rumah milik seorang bidan desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengungkapkan, insiden berawal saat korban, Istirokhah (52), sedang menjalankan ibadah salat Maghrib. Di tengah salat, ia mendengar ada dua orang memanggil dari depan rumah untuk meminta pertolongan medis. Setelah selesai salat, korban segera keluar dan menemukan seorang laki-laki dalam kondisi sakit di ruang tunggu pasien. Korban yang juga seorang bidan pun langsung memberikan pertolongan medis kepada pasien tersebut.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Tak Sabar Terjun ke Masyarakat

Namun, dalam proses penanganan, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan mengamuk. Ia mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat kegaduhan. Anak korban yang berusaha menenangkan pelaku tidak berhasil menghalangi aksinya. Pelaku kemudian merusak lemari kaca yang berada di dapur hingga hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban ini kemudian pulang ke rumahnya dan kembali sambil membawa parang. Beruntung, sejumlah warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berhasil menghadangnya dan mengamankan senjata tajam tersebut,” ujar AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025).

Kuseni menjelaskan, pelaku mengaku kesal karena merasa panggilannya tidak direspons oleh korban saat datang mengantar pasien. Padahal, saat itu korban sedang salat. Korban sempat membatalkan salatnya untuk menolong pasien, namun pelaku sudah telanjur masuk dari pintu samping dan melakukan perusakan.

Baca juga:  Purwokerto Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Katagorinya 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa terancam, sehingga melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kuseni.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.(adi)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya