28 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Prof Aidul Fitriciada Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Zaenal Mustafa

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Dugaan pemalsuan dokumen akademik kembali mencuat ke publik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya yang tercantum dalam transkrip nilai atas nama Zaenal Mustafa ZM.

Dokumen transkrip tersebut, yang diterbitkan atas nama Zaenal Mustafa dan bertanggal 12 Mei 2009, digunakan untuk keperluan transfer kuliah dari FH UMS ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA). Kala itu, Prof. Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS.

“Tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut sangat berbeda dengan milik saya. Itu bukan tanda tangan saya dan saya tidak pernah menandatangani transkrip nilai atas nama ZM,” tegasnya dalam keterangan pers, Senin (19/5).

Menurutnya, tindakan tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Zaenal Mustafa disebut menggunakan transkrip itu sebagai syarat melanjutkan pendidikan hukum dan meraih gelar sarjana yang kemudian digunakan untuk menjadi advokat.

Baca juga:  Edarkan Sabu 1 Kg, Mantan Napi Di Ringkus Polisi

Prof. Aidul telah menyampaikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan menyerahkan bukti perbandingan tanda tangan asli miliknya dari dokumen resmi tahun 2006 dan 2007.

“Saya memastikan telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya. Dokumen itu tidak sah dan tidak pernah saya keluarkan,” lanjutnya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial RI periode 2016–2018 itu juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Zaenal Mustafa atas dugaan tindak pidana pemalsuan. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen akademik termasuk pelanggaran serius yang berdampak pada keabsahan gelar akademik yang diperoleh secara tidak sah.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka gelar yang diperoleh secara melawan hukum bisa dibatalkan atau dicabut melalui putusan pengadilan,” katanya.

Baca juga:  600 Ribu Bibit Ikan Siap Ditebar di 67 Titik Embung dan Rawa

Zaenal Mustafa diketahui merupakan salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia tergabung dalam kelompok bernama Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pernyataan dari Prof. Aidul mendapat tanggapan positif dari pelapor kasus ini, Asri Purwanti. Ia menilai keterangan resmi dari pihak UMS menguatkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan ZM adalah palsu.

“Statemen dari UMS menjadi kunci bahwa dokumen itu tidak sah. Ini sudah cukup menjadi bukti pendukung bagi penyidik dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah bergulir di Kepolisian Resor Sukoharjo dan akan memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut. Publik menanti kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan yang mencoreng dunia pendidikan tinggi dan profesi advokat. (dea)


TERKINI

De Gea Kembali ke Old Trafford

Masuk Proyeksi NEC Nijmegen

Rekomendasi

Lainnya