30.1 C
Semarang
Rabu, 13 Agustus 2025

Sindikat Pengedar Upal DiBongkar

JATENGPOS.CO.ID,   SRAGEN – Sindikat pengedar uang palsu (upal) dibongkar Polres Sragen berhasil. Tiga orang pelaku, termasuk satu diantaranya anak di bawah umur, diringkus setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Desa Gabus, Ngrampal, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan Suparmi, pemilik Warung Ngasem Made Wetan, pada Rabu, (7/5), sekitar pukul 11.00 WIB. Suparmi merasa curiga dengan uang pecahan Rp100.000 yang digunakan oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok.

“Pelapor merasa ada kejanggalan pada uang yang diterimanya, sehingga ia berinisiatif mencari pelaku yang sudah pergi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna biru metalik. Mobil itu terpantau berhenti di Indomaret Tangen” terang AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Baca juga:  50 Penyandang Disabilitas Pelatihan Vokasional di Balai Besar Kartini

Aksi peredaran uang palsu ini melibatkan Risqiyan Wahyu Wijaya dan Bagus Maudi Sapara, serta seorang anak di bawah umur dengan nama alias Gareng. Dalam tindak kejahatan ini Bagus Maudi Sapara menjadi pembuat uang palsu di Wonosari, Yogyakarta, bersama WS, pelaku yang masih buron sekaligus ayah dari pelaku Risqiyan.

Dia menyampaikan mereka mencetak uang palsu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, dan bahkan USD50 dollar Amerika, dengan menggunakan alat cetak seperti laptop, printer, penggunting kertas besar, lem, dan sapu lidi.

Setelah tertangkap Petugas segera mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti uang palsu yang ditemukan di dalam tas pinggang Risqiyan dan di bawah setir mobil.

Dalam aksinya Risqiyan Berperan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, serta menyimpan uang palsu di dalam tas pinggangnya dari Yogyakarta hingga Sragen. Kemudian Bagus Maudi Sapara Berperan membuat uang palsu berbagai pecahan, serta ikut memilah uang palsu yang rusak. Lantas anak dibawah umur dengan nama alias Gareng berperan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di warung.

Baca juga:  Jelang Natal, Polrestabes Siapkan Pengamanan di Gereja

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menambahkan bahwa ketiga pelaku saling mengetahui bahwa uang yang mereka edarkan adalah uang palsu dan dengan sadar membelanjakannya untuk membeli barang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (ars)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya