spot_img
28.6 C
Semarang
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img

Penganiayaan Brutal di Area Makam Bonoloyo, Empat Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Peristiwa penganiayaan berdarah terjadi di area Makam Bonoloyo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Rabu, (02/04) sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial P (34), warga Kragilan, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh empat orang secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Kejadian bermula dari perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku berinisial P alias Kebo (42) pada malam sebelumnya, Selasa (1/4). Diduga karena dendam, Kebo kemudian mengajak tiga rekannya, yakni EP alias Bunder (39), KSG alias Tinus (40), dan S alias Atin (38), seluruhnya warga Banjarsari, untuk mencari korban keesokan harinya.

Korban yang saat itu sedang menjaga parkir di sekitar area makam, langsung menjadi sasaran penganiayaan. Tersangka EP alias Bunder diketahui terlebih dahulu melihat keberadaan korban dan menghentikan sepeda motornya. Tersangka P alias Kebo lalu turun dan menyabetkan senjata tajam jenis karabit ke arah korban, mengenai lengan kiri dan menyebabkan luka terbuka.

Korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian setelah dikejar oleh Kebo, namun aksi pengejaran tersebut terhalang oleh saksi yang berada di lokasi, sehingga pelaku gagal melanjutkan serangan.

Kapolresta Surakarta Kombespol Catur Cahyono melalui Kabagops Polresta Surakarta AKP Engkos Sarkosi menyampaikan bahwa para tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam jenis karabit milik Kebo, sepotong kaos milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 3231 AA milik tersangka S alias Atin.” ungkap Kabagops saat pers rilis di Mapolresta Surakarta, Senin (02/06).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, serta mengutamakan jalur hukum dan komunikasi damai.(dea)

spot_img

TERKINI