JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), pada Rabu (4/6/2025). Penahanan ini merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 406 juta.
Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak temuan awal penyalahgunaan dana desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dana yang diselewengkan berasal dari berbagai pos, antara lain: Dana BUMDes tahun 2022: Rp100 juta. Dana desa tahun 2023: Rp114 juta. Dana desa tahun 2024: Rp165 juta dan Hasil lelang tanah kas desa: Rp27 juta.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat mencapai Rp406 Memang sempat dikembalikan sekitar Rp380 juta, namun informasi yang kami terima, dana tersebut sempat ditarik kembali oleh tersangka,” jelas Tjut.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana. “Pengembalian hanya menjadi faktor yang meringankan dalam persidangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tjut Zelvira menyebutkan modus operandi tersangka adalah dengan memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana berdasarkan rincian yang telah dibuat sendiri, kemudian uang tersebut diambil dan dokumen dicocokkan ulang dengan nilai yang sudah dimanipulasi.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Semua bukti yang diperlukan sudah lengkap, termasuk minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena bukan kali pertama AAS diduga menyalahgunakan kewenangannya. Pada tahun 2019, 2022, dan 2023, ia juga dilaporkan telah menyelewengkan dana desa hingga mencapai total sekitar Rp500 juta. Namun, karena dana saat itu dikembalikan, kasus dianggap selesai tanpa proses hukum lanjutan.
Namun di tahun 2024, kasus kembali terulang. Masyarakat Desa Godog yang merasa resah dengan praktik tersebut akhirnya mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan. Tak kurang dari 15 perangkat desa bahkan mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas tindakan sang mantan kades.
Kini, setelah resmi ditahan, AAS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kejari Sukoharjo menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, sebagai langkah penegakan hukum dan bentuk perlindungan terhadap pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.(dea)