JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satu tersangka kembali di tetapkan Ditreskrimum Polda Jateng, pada kasus dugaan pornografi pertunjukan tarian telanjang yang telah di grebek oleh kepolisian pada Kamis (27/2/2025) lalu, di Mansion Karaoke Jalan Kyai Saleh Semarang.
Ditreskrimum Polda Jateng secara resmi menetapkan pemilik Karaoke Mansion sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Dwi Subagio Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka baru tersebut.
“Pada hari Senin kemarin, kami telah menaikkan status satu orang lagi menjadi tersangka. Orang tersebut adalah seorang laki – laki yang merupakan pemilik tempat karaoke,” tegasnya, di Mapolda Jateng, Rabu (4/6/2025).
Lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, bahwa pekan depan pihaknya akan memanggil tersangka baru tersebut
“Terkait identitas tersangka belum bisa kami sampaikan ke publik. Namun, kami pastikan tersangka merupakan pria yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan serta menerima keuntungan dari praktik hiburan pornografi (tarian telanjang),” tandasnya
Dijelaskan, bahwa tersangka baru tersebut, mengetahui serta membiarkan aktivitas pertunjukan pornografi berlangsung dan juga menikmati hasilnya.
“Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Karaoke Mansion bertambah menjadi dua orang dan segera kami lakukan proses hukum lanjutan,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.
Di wartakan sebelumnya, Polda Jateng (penyidik), telah menetapkan seorang wanita berinisial YS alias Mami U.
Berkas perkara tersangka pertama (YS) sudah dikirim ke ke kejaksaan dan dalam proses evaluasi.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 11 saksi yang dimintai keterangan dan menetapkan dua tersangka. (ucl)