25 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Dua Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Bogor Diciduk Satreskrim Polresta Surakarta

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Aksi nekat seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial MA (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti setelah tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankannya.

MA ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Senin (2/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, bersama tim.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Surakarta.

“Benar, pada Senin malam, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus kunci menggantung,” ujar AKP Prastiyo kepada awak media.

Baca juga:  Kasus Pengerahan Kades Dihentikan Bawaslu, Tim Hukum Andika-Hendi Temukan Dugaan TSM

Salah satu aksi pelaku diketahui terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari. Korban, seorang warga bernama Novi (40), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD-6040-DS yang diparkir di garasi rumah. Saat kejadian, motor dalam keadaan tidak dikunci stang, dengan kunci masih menggantung di kontak dan STNK tersimpan di dalam jok.

“Korban meninggalkan rumah untuk menghadiri rapat panitia kurban. Ketika kembali sekitar pukul 23.45 WIB, motor sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil motor tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12.500.000.

Baca juga:  Tim Sparta Amankan Pemuda Diduga Hendak Tawuran dan Pesta Miras

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam beserta kunci dan STNK, satu unit handphone Samsung A32 warna ungu, satu buah kaos hitam, serta satu celana panjang hitam.

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi pencurian di wilayah Surakarta. Selain di Banjarsari, MA juga mencuri sepeda motor Vario putih tahun 2014 di kawasan Jalan Busukan Timur, Mojosongo.

“Kedua aksi pencurian dilakukan dengan modus yang sama, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menggantung,” terang AKP Prastiyo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

...