27.2 C
Semarang
Jumat, 18 Juli 2025

Lima Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day, di Tetapkan Sebagai Tahanan Kota

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lima orang mahasiswa  tersangka dalam kasus anarkis (kerusuhan) saat aksi May Day di Semarang, belum lama ini. Kelima mahasiswa tersebut, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).

Usai ditetapkan sebagai tahanan Kota, mereka akan menjalani masa penahanan kota selama 20 hari dengan pengawasan gelang kaki GPS, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Saat di konfirmasi, Candra Saptaji Kepala Kajari Semarang, membenarkan ketetapan tahanan Kota dari lima tersangka tersebut.

“Benar, kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” katanya, Jumat (20/6/2025).

Dijelaskan, kelima mahasiswa tersebut yakni MAS, KM, dan ADA dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), ANH dari Universitas Semarang, serta MJR dari Universitas Diponegoro (Undip).

Baca juga:  Diduga Masalah Asmara, Aldo Gantung Diri

“Penetapan sebagai tahanan kota dilakukan dengan mempertimbangkan jaminan dari pihak kampus dan keluarga. Para tersangka juga menyatakan komitmen tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Candra, jaminan dari pihak kampus terkait penahanan Kota, karena kelima mahasiswa (tersangka) tersebut, akan menjalani ujian serta skripsi.

“Selama masa penahanan kota, para mahasiswa dilarang keluar wilayah Kota Semarang dan diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis,” pungkas Candra Saptaji.

Dalam proses hukum dari kelima tersangka yang kini masih berjalan, jaksa juga menerima sebanyak 45 barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman video aksi May Day, empat unit ponsel, tiga tanaman rusak dan lainnya.

Baca juga:  Aksi Viral Koboi Jalanan Berakhir Damai Di Polsek Gayamsari

Atas perbuatanya, kelima mahasiswa tersebut, akan dijerat dengan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 170 ayat (1) KUHP, serta pasal 214 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya