JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Arifin bin Sutris (32) pelaku tunggal pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Demak yang menewaskan wanita muda berinisial SH (20), telah diamankan polisi.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (3/7/2025). Ia mengungkapkan, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan (curas) terjadi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban kasus tersebut, ditemukan tak bernyawa di antara tanaman padi pada Selasa pagi, (24/6/2025), sekira pukul 06.30 WIB.
Kasus pencurian dengan kekerasan bermula saat korban berkenalan di media sosial dan dijanjikan pekerjaan oleh tersangka (mencari pekerjaan bersama).
Kemudian mereka bertemu di Demak, untuk bersama – sama mencari pekerjaan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka yang di bonceng sepeda motor oleh korban, terbesit untuk menghabisi nyawa korban dengan tujuan menguasai harta benda korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” terang Kapolres Demak.
Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban.
“Dari pengakuan pelaku, ia nekat menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta bendanya, karena istri tersangka terlilit hutang sebesar 2,2 juta,” tandasnya.
Motif yang dilakukan pelaku adalah soal ekonomi, ia harus membayar hutang istrinya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ucl)