JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (45), warga Salatiga, karena dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita.
Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga, Rabu ( 9/7/2025), perbuatan bejat ayah tiri ini terungkap setelah ibu korban, DE (26), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo menjelaskan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, unit PPA langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban akhirnya ditangkap petugas. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Menindaklanjti laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning gambar kucing, satu potong celana panjang warna kuning motif bintik hitam, dan satu potong celana dalam warna kuning,” jelas IPDA Sutopo saat dihubungi wartawan, Rabu ( 9/7/2025).
Sutopo menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2024. Saat itu DE, korban, dan AS tengah berada di rumah mereka di Salatiga. DE mengaku pernah mencurigai perilaku AS dan sempat mengonfrontasi secara langsung.”Saat itu DE langsung kaget karena AS tidak berfikiran mengenai anak korban yang merupakan anak kandung DE,” terang Sutopo.
Kecurigaan semakin kuat ketika DE mendapati anaknya mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kemaluanya. Selain itu, ia menemukan hal mencurigakan pada selimut yang biasa digunakan oleh AS. “Sempat sebelumnya DE juga menemukan sperma pada selimut yang pelaku gunakan. DE dan AS dari awal menikah tidak sekamar dengan alasan pelaku merasa kepanasan / gerah jika tidur satu kamar dengan DE dan korban,” kata Sutopo.
Merasa ada yang tidak beres, DE lantas mengajak anaknya berbicara. Dari pengakuan polos sang anak, DE mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.
“Jadi saat ditanya ibunya, korban menjawab bahwa saat itu di kamar pelaku, korban dipinjamkan handphone AS untuk melihat YouTube dan tiduran di atas tempat tidur. Kemudian AS memelorotkan celana milik anak korban sampai lutut. Setelah itu, AS memasukkan jari tengah kanannya ke dalam alat kelamin korban,” kata Sutopo.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.” Tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasny.( deb).