30.3 C
Semarang
Jumat, 18 Juli 2025

Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Mengaku Diperlakukan Over Kriminal

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Ungaran, Billy Murwantioko kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang.

Pengacara Billy, Dio Hermansyah Bakri menyatakan, perkara yang membelit kliennya penuh dengan rekayasa. Dia menilai penetapan Billy sebagai tersangka merupakan tindakan over kriminal.

“Kasus ini seharusnya adalah perdata namun diolah menjadi pidana karena model pencitraan yang dilakukan Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman saat meninjau Punsae,” kata Dio di PN Ungaran, Rabu (16/7/2025).

Menurut Dio, antara Billy selaku pengembang ada perjanjian dengan Prayitno yang meneruskan pembangunan Punsae. Perjanjian tersebut tertuang dalam kesepakatan di depan notaris Dedy Haryanto.

“Dalam perjanjian kesepakatan tersebut tertulis jika ada permasalahan maka semuanya menjadi tanggungan dan risiko dari Prayitno selaku Direktur dan Irsyam Priyadi yang menjabat Komisaris Utama. Dengan demikian klien saya Billy tidak menanggung permasalahan yang terjadi saat ini,” kata Dio.

Baca juga:  Mengoptimalkan Fungsi PKB Berkontribusi dalam Program Vaksinasi Menuju Heard Immunity

Dio mengungkapkan dirinya akan berusaha keras untuk membuka tabir permainan hukum yang menyasar kliennya. Karena itu dia telah bersurat ke Komisi 3 DPR RI, Divisi Propam Mabes Polri, dan Kompolnas.

“Dari awal penetapan tersangka Billy oleh kepolisian itu sudah keliru. Dalam fakta persidangan juga terungkap soal akuisisi perumahan tersebut, yang bertanggungjawab adalah Prayitno,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengembangan Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang bermasalah.

Pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Billy Murwantioko ditahan karena merugikan konsumen perumahan tersebut.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mengatakan ada 66 konsumen yang dirugikan tersangka.

Baca juga:  Skema Ojek Online jadi UMKM, Jalan Tengah Perlindungan bagi Pengemudi

“Potensi kerugian dari kasus perumahan ini mencapai Rp 11,748 miliar berdasar unit kepemilikan sertifikat yang tidak diterima konsumen,” ujarnya, Kamis (20/6/2025) lalu di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Budi mengatakan, Billy selaku Direktur PT. Agung Citra Khastara memperdagangkan unit perumahan yang tidak sesuai dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Dalam hal ini konsumen akan mendapatkan haknya berupa sertifikat, namun faktanya tidak dapat menyerahkan sertifikat tersebut,” ungkapnya. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya