JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial AA alias Perot (29), warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo, berhasil diringkus di kamar kosnya di wilayah Sapen, Mojolaban. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 3,75 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Rabu (23/07/2025).
“Petugas kami dari Unit 2 yang dipimpin oleh IPDA Wahyono bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga bahwa di sebuah kos di daerah Sapen sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam, 20 Juli 2025,” terang AKP Ari Widodo.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka AA alias Perot mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Bebek, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mirisnya, AA alias Perot bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus yang sama. Pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dengan vonis 1,5 tahun dan kembali dihukum pada 2023 dengan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
“Ini kali ketiga yang bersangkutan kembali berurusan dengan hukum atas perkara serupa,” imbuh AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, AA alias Perot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” pungkas AKP Ari Widodo. (dea)