30.1 C
Semarang
Sabtu, 9 Agustus 2025

Bejad! Ayah Tiri Cabuli Anak, Pelaku Telah di Amankan Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang, telah mengamankan pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Krapyak, Kota Semarang.

Kini, pelaku berinisial H (32) yang tak lain adalah ayah tiri korban, telah mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang guna dilakukan proses hukum lanjutan. 

Saat di konfirmasi JATENG POS, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatanya,” tegasnya, pada Kamis (24/7/2025). 

Dijelaskan, korban berinisial F, usianya masih Sekolah Dasar (SD), anak pertama dari perempuan berinisial Y, yang telah menikah dengan pelaku (H).

“Korban F, kini telah berada di lokasi aman bersama ibunya guna mendapat penanganan. Kalau pendampingan ada dari UPTD Semarang Barat,” jelasnya.

Terkait penyelidikan dan proses hukum untuk pelaku, telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menambahkan, dasil hasil penyidikan, didapat keterangan pengakuan pelaku melakukan perbuatanya sejak bulan Juni 2025.

“Pelaku melakukan aksi bejadnya, pada Juni hingga Juli lalu. Modusnya, korban di iming-iming dan ancaman,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat (warga) setempat adanya dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku (H) Minggu (20/7/2025).

“Setelah ada laporan warga pada Minggu malam, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” tandas AKP Agus Tri.

Atas perbuat tindak pidana pencabulan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 KUHPidana ayat 1 dan atau ayat 3 terkait perlindungan anak, Jo Pasal 76 e terkait perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya