JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Seorang pria asal Dukuh Karangmalang, Desa Gemulai, Kecamatan Sayung, berinisial ENC (43), tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia lima tahun. Aksi keji tersebut diduga dipicu kekalahan dalam permainan judi online serta emosi terhadap sang istri yang sulit dihubungi.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseini, membenarkan kejadian ini saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (23/7/2025). “Benar telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui motif lengkapnya,” ujarnya.
Diketahui, pelaku menampar anaknya sebanyak dua kali dan bahkan memaksa korban meminum air dari closet kamar mandi. Ironisnya, aksi tersebut direkam pelaku lalu dikirimkan ke istrinya yang tengah bekerja sebagai buruh pabrik. Tak terima atas perlakuan itu, sang istri langsung melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.(adi)