JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra yang menewaskan empat orang penumpang.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Senin (28/7) sore.
Rekonstruksi dihadiri langsung oleh tersangka, Surya Hendra Kusuma (29), yang merupakan Penjaga Perlintasan Kereta Api (PJL) di lokasi kejadian. Tiga saksi dari BPBD Kabupaten Sukoharjo, Heriawan, Muhajirin, dan Sukardi, turut dihadirkan karena kendaraan mereka berada tepat di belakang mobil Daihatsu Sigra saat kejadian.
Sementara saksi dan korban lainnya diperankan oleh peran pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga turut hadir mengawasi jalannya rekonstruksi.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyatakan bahwa rekonstruksi ini menampilkan 27 adegan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang insiden tersebut.
“Ada 27 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi ini. Ada yang diperankan oleh peran pengganti,” kata AKP Zaenudin. Ia menambahkan bahwa rekonstruksi ini berdasarkan keterangan para saksi dan diharapkan dapat membuat kasus semakin terang.
Diketahui insiden tragis ini terjadi pada Rabu (26/3) pagi saat arus mudik Lebaran.
Adegan rekonstruksi dimulai dengan kedatangan Surya di pos perlintasan KA depan Terminal Sukoharjo, diikuti koordinasi antar-PJL dari Stasiun Nguter hingga perlintasan Begajah. Pada pukul 08.14 WIB, KA Batara Kresna berangkat dari Stasiun Nguter menuju Stasiun Sukoharjo Kota.
Saat KA melintas di perlintasan Songgorunggi, PJL setempat, Miyanto, menginformasikan pergerakan KA melalui grup WhatsApp, yang sempat dibaca oleh tersangka. Namun, informasi dari PJL Begajah, Untung, melalui Handy Talkie (HT) tidak diterima oleh tersangka.
Tersangka baru melihat KA Batara Kresna saat kereta sudah berjarak sekitar 150 meter dari posnya. Padahal, palang pintu seharusnya sudah tertutup saat KA melintas di perlintasan Begajah.
Dari arah timur, melaju mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-2883-BYJ yang dikendarai A (42), warga Jakarta, membawa enam penumpang. Mobil tersebut melintas tanpa halangan karena palang KA tidak tertutup, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Mobil Sigra itu dihantam KA Batara Kresna dari arah selatan dan terseret sejauh 20 meter.
Salah satu petugas BPBD Sukoharjo, Muhajirin, yang berada di mobil belakang, melihat detik-detik kecelakaan. Ia segera keluar dari mobil dan mencoba menarik palang pintu KA agar tertutup. Muhajirin juga melihat tersangka berada di dalam pos. Setelah itu, ia bersama warga menghampiri mobil Sigra yang ringsek.
Sejauh ini, polisi menetapkan Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Kuasa hukum tersangka dari GP Law Firm & Associates, Bilmar Ndaru, menyatakan bahwa rekonstruksi sudah menggambarkan peristiwa sesuai yang terjadi. Namun, ia menekankan bahwa pesan dari HT PJL Begajah tidak diterima oleh tersangka.
“Menurut dari tersangka, beliau tidak tahu ada suara HT masuk. Bukannya tidak terdengar atau apa, untuk HT di sini memang suaranya tidak masuk di sini (Pos Terminal Sukoharjo). Tapi memang selama ini, komunikasi antar PJL hanya menggunakan via WhatsApp saja,” ungkap Bilmar.
Empat korban meninggal dalam kecelakaan ini adalah Rudi Agus Subekti (41), Nabila (15), Linda (45), dan Purwanto (50). Sementara tiga korban selamat adalah Sri Lestari (42), Saivana (14), dan Kanza (16). Para korban diketahui merupakan pemudik dari Jakarta yang hendak pulang kampung ke Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.
Polres Sukoharjo memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kejelasan kasus ini. (dea/rit)









