JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H alias HAR (35), warga Wonogiri, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (20/7/2025) malam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa tim Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wahyono segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas berhasil mengamankan H alias HAR di area parkir kos,” terang AKP Ari Widodo, Jumat (1/8/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram. Barang haram tersebut dibungkus tisu dan isolasi hitam, lalu disembunyikan di dalam topi warna hijau bertuliskan “POLO” yang sedang dikenakan oleh pelaku.
Berdasarkan pengakuan H, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama BABAHE yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan dengan cara transfer dan barang diambil berdasarkan alamat situs web tertentu.
Ternyata, H bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia adalah residivis kasus narkotika yang pernah divonis dua tahun penjara pada tahun 2022.
Kini, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo. Kami juga terus memburu BABAHE sebagai pemasok barang,” pungkas AKP Ari Widodo. (dea/rit)