29.9 C
Semarang
Kamis, 7 Agustus 2025

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditrekrimum Polda Jateng, berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pelaku tindak pidana pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal), di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY).

Dari ungkap kasus tersebut, telah diamankan enam orang pelaku yakni berinisial W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), DMR (30).

Kasus tersebut terjadi di rumah produksi upal milik salah satu tersangka yang terletak di Jalan Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kec. Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jumat (25/7/2025) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, ungkap kasus bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Juli 2025, terkait adanya orang yang mengedarkan atau menjual upal di daerah Kabupaten Boyolali.

“Dari laporan tersebut, kami lakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan dan menangkap pelaku (W) dan (M), di depan Warung Soto Pandawa 2 yang Jl. Pengging – Banyudono Boyolali,” terangnya.

Baca juga:  Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE

Lanjut Dirreskrimum, adapun barang Bukti yang ditemukan berupa upal sebanyak 410 Lembar pecahan seratus ribu, selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kemudian kami melakukan pengembangan bahwa upal tersebut di dapat dari Tersangka (BES) dan tersangka (HM) yang kami tangkap di Wilayah Yogyakarta,” imbuhnya.

Tak berhenti di situ saja, polisi kembali

melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku (Jl) dan (DMR) di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi pembuatan upal yakni seperangkat peralatan yang digunakan untuk membuat upal, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu), 1800 (seribu delapan ratus) lembar uang palsu setengah sisi, 480 (empat ratus delapan puluh Lembar) Lembar uang palsu yang belum di potong.

Dalam kasus upal tersebut, ditegaskan Dirreskrimum, bahwa penyandang dana (pemodal) dan ide pembuat upal yakni pelaku (HM).

Baca juga:  Polrestabes Semarang Gulung Puluhan ABG Pelaku Tawuran Genk Celurit

“Palaku (HM) sebagai penyandang dan dan yang mempunyai ide pembuatan upal yang katanya dilakukan pada awal bulan Juni 2025. Dari produksi upal sebesar 1 Milyar para pelaku lainya di janjikan uang sebesar 25 juta,” tandasnya.

Para pelaku mengaku mulai beroperasi sejak awal Juni 2025 dan uang palsu tersebut diedarkan di wilayah Jatim.

“Sejak Juni 2025, namun, kami masih mendalami perkara ini. Kami melihat mereka ini orang yang dapat dikatakan mempunyai kemampuan dalam membuat lembaran pecahan-pecahan uang tersebut,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ucl/rit)


TERKINI

Ragnar Pengganti Romeny yang Cedera

Sesko Lebih Memilih MU

Penyerang Sayap Muda Liverpool

Koran Jateng Pos, Edisi Kamis 07 Agustus 2025

Rekomendasi

Lainnya