JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin anggota kepolisian Polrestabes Semarang terdakwa pada kasus penembakan seorang siswa SMK bernama Gamma (17) hingga tewas, divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari bahwa terdakwa Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun,” tegasnya, di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Dijelaskan, selain pidana penjara, Aipda Robig juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” lanjut Hakim Ketua.
Hakim menilai Aipda Robig melakukan kekerasan yang mengakibatkan Gamma meninggal dunia.
Selain itu, juga ada dua anak lain turut menjadi korban penembakan tersebut, meski mengalami luka dan selamat.
“Perbuatan terdakwa, dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa Senjata Organik Inventaris Dinas Polri jenis Revorver,” tandasnya.
Ada dua faktor yang memperberat vonis terdakwa yakni merenggut nyawa dan melukai orang lain, serta mencoreng nama baik Polri.
“Sementara yang meringankan adalah tanggungan keluarga, terdakwa memiliki istri dan anak,” tutup Hakim Ketua.
Di wartakan sebelumnya, bahwa Aipda Robig Zaenudin seorang anggota Polrestabes Semarang merupakan tersangka atas kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
Kasus tersebut, menewaskan seorang siswa bernama Gama (17) itu, terjadi di ruas Jalan Candi Penataran Raya, tepatnya di depan Alfamart, (23/11/2024) silam.
Aipda Robig diduga menjadi pelaku yang melepaskan tembakan senpi, hingga menewaskan korban berinisial GRO, siswa kelas SMKN 4 Semarang. (ucl/rit)