28.1 C
Semarang
Minggu, 10 Agustus 2025

Remaja di Kudus Diduga jadi Korban Pemerkosaan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Remaja di Kudus diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria sebayanya, di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, belum lama ini. Korban adalah L (14) warga Kecamatan Jati, yang baru saja lulus dari Madrasah Tsnawiyah (MTs).

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Adalah SEP (19) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku diduga kabur dan belum memenuhi panggilan polisi untuk proses penyidikan.

Ibu korban yang enggan disebutkan namanya, menceritakan dugaan terjadinya tindak pidana asusila tersebut. Kejadian bermula pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. L pamit untuk beli nasi goreng. Setelah ditunggu lama, anak gadisnya itu tidak kunjung pulang ke rumah.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban didapati sudah berada di warung miliknya. Saat ditanya, tidak jadi membeli nasi goreng, melainkan dijemput oleh SEP di perempatan Pring Kuning Loram lalu diajak pergi sejak pukul 23.00 WIB.

Namun saat pulang, tidak diantar sampai ke rumah maupun warung ibunya, tetapi diturunkan di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Kota Kudus, lalu berjalan sampai di warung ibunya.

Baca juga:  Lima Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day, di Tetapkan Sebagai Tahanan Kota

Tingkahnya pun dicurigai ibunya, lantaran dalam kondisi tidak wajar. Kemudian diajak pulang ke rumah dengan paksa, dan sampai di rumah dilhat semua pakaiannya dan terlihat ada bercak darah dan sperma di kemaluannya.
Sehingga korban pun mengakui, bahwa telah dipaksa berhubungan badan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamata Kota, Kudus. Berbekal pengakuan anaknya, langsung melapor ke Polsek Jati Polres Kudus. Tetapi diarahkan oleh petugas untuk langsung melapor ke Polres Kudus.

‘’Selanjutnya petugas mengarahkan agar melakukan visum di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus guna proses penyelidikan,’’ ungkapnya, saat ditemui baru-baru ini.

Sambungnya, saat proses awal, diakui sempat difasilitasi oleh Polres Kudus untuk mediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Dimana keluarga pelaku melalui pengacaranya, sempat menawarkan perdamaian dengan imbalan satu unit sepeda motor PCX dan uang tunai Rp40 juta.

Baca juga:  Banjir Surut, 50 Napi Dikembalikan ke Lapas Pekalongan

Namun tawaran itu ditolak oleh keluarga korban, dan meminta kasus tersebut diselesaikan secara hukum,
’’Kami hanya minta keadilan. Pelaku ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan. Kami tidak pernah meminta uang, karena kami tidak menjual anak kami,’’ tegasnya ibu korban.

Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi membenarkan tengah menangani kasus tersebut. Adapun proses penyidikan sudah dimulai sejak laporan polisi tertanggal 20 November 2024, sebagaimana tertuang dalam LP/B/84/XI/2024/SPKT/Polres Kudus/Polda Jateng.

‘’Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, terakhir pada Kamis (23/1/2025). Namun yang bersangkutan tidak hadir,’’ ungkapnya.

Maka, lanjutnya, dalam gelar perkara pada 14 Mei 2025 memutuskan untuk mencari seorang saksi bernama Rio, yang kini masuk dalam daftar pencarian saksi.

‘’Kami juga akan melakukan pencarian terhadap terlapor dan saksi tersebut, guna mempercepat proses penyidikan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya